021 8984 2009

Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Tenaga Produksi ( PTP ) adalah alat atau pesawat yang bergerak dengan tujuan memindahkan atau membangkitkan tenaga atau daya, mengolah, dan membuat (Bahan, Barang, Produk teknis & aparat produksi di perusahaan namun alat ini bisa menimbulkan bahaya kecelakaan bagi tenaga kerja), alat ini harus dioperasikan oleh orang yang terlatih, dan harus di periksan dan diuji secara berkala untuk meminimalkan kecelakaan di tempat kerja.

Apa saja yang termasuk dalam pesawat tenaga dan produksi, antara lain:

  • Motor diesel / genset
  • Tanur / furnace
  • Transmisi tenaga mekanik
  • Mesin perkakas & produksi
  • Penggerak mula

Pemeriksaan & Pengujian PTP ini antara lain:

  • Pemeriksaan & Pengujian baru
  • Pemeriksaan & Pengujian berkala
  • Pemeriksaan & Pengujian khusus

Maksud dan tujuan

Adapun maksud dan tujuan dari riksa uji pesawat Tenaga dan Produksi antara lain:

  • Mengurangi dan mencegah, serta menghilangkan resiko kecelakaan kerja, atau zero accident.
  • Mencegah kerusakan peralatan dan tempat kerja.
  • Mencegah cacat atau kematian tenaga kerja.
  • Mencegah pencemaran lingkungan, dan juga masyarakat yang ada di sekitar lokasi perusahaan.
  • Norma kesehatan kerja yang diharapkan akan menjadi instrumen, yang bisa menciptakan serta memelihara derajat kesehatan kerja.

Landasan hukum

Kewajiban riksa uji pesawat tenaga produksi untuk pengusaha ini ada landasan hukum yang mendasari. Tahun 2016 pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan tentang pesawat tenaga produksi. Pengaturan peraturan ada dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016, mengenai Pesawat Tenaga Produksi.

Adapun persyaratan yang diwajibkan pemerintah antara lain tiap-tiap pesawat tenaga & produksi wajib dilakukan Riksa Uji (Pemeriksaan dan Pengujian) dengan waktu berkala. Pemerintah Indonesia melalui PJK3 / Perusahaan Jasa K3 sudah mendelegasikan wewenang untuk dilakukannya riksa uji tersebut pada tiap perusahaan yang mempunyai PTP ini.

Apabila pengusaha tidak mengindahkan landasan hukum ini, ada sanksinya. Di mana pengusaha yang tak memenuhi ketentuan di dalam Peraturan Menteri, bisa kena sanksi atas dasar UU No. 1 / 1970 mengenai keselamatan kerja & UU No. 13 / 2003 mengenai ketenagakerjaan. Oleh karena itu sebelum dikenakan sanksi lebih baik mengikuti aturan yang ada.