021 8984 2009

Karena elevator dan eskalator ini digunakan oleh banyak orang. Maka resiko kecelakaan harus dihindari. Di Indonesia sendiri sudah banyak kecelakaan pada penggunaan elevator dan eskalator. Baik di mal maupun di gedung perkantoran. Bahkan kecelakaan yang terjadi karena kedua pesawat angkat ini bisa memakan korban jiwa.

Sebenarnya kecelakaan tersebut dapat dicegah. Asalkan perusahaan atau pihak pengelola mal melakukan riksa uji elevator dan eskalator berkala. Tidak cukup hanya dilakukan satu kali saja. Apalagi elevator dan eskalator ini digunakan setiap harinya. Jadi memang riksa uji benar-benar vital untuk dilakukan.

Cost Reduction

Yang harus hati-hati adalah dengan produksi massal eskalator yang dijual dengan harga murah hanya untuk memenuhi kebutuhan toserba dan kantor. Termasuk juga produk Lift. Cost reduction ini pastinya diikuti penurunan kualitas. Karena itu dibutuhkan riksa uji untuk memastikan bahwa semuanya dapat berjalan dengan aman dan tidak akan menyebabkan kecelakaan.

Landasan Hukum

  1. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 2017 tentang Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift Untuk Pengangkutan Orang dan Barang

Proses verifikasi yang dilakukan berupa:

  1. Kaji ulang (review) dan verifikasi kesesuaian spesifikasi objek dengan dokumen teknis
  2. Pengamatan visual terhadap objek dan identifikasi objek
  3. Pencatatan data lapangan
  4. Melakukan evaluasi dan justifikasi teknis dalam rangka keberterimaan terhadap standar dan owner specification
  5. Analisis kelayakan objek/peralatan
  6. Pembuatan laporan hasil pemeriksaan

Pelaporan

Kami membuat laporan hasil verifikasi secara komprehensif. Adanya temuan-temuan titik lemah menjadi dasar rekomendasi perbaikan atau penggantian apabila diperlukan.

Yang termasuk elevator antara lain:

  • Elevator panorama
  • Elevator penumpang
  • Elevator pelayanan / service
  • Elevator rumah tinggal
  • Elevator penanggulangan kebakaran / fire elevator
  • Elevator pasien
  • Elevator miring / incline elevator
  • Elevator disabilitas
  • Elevator barang
  • Elevator lain-lain sesuai pasal 1 angka 2 di PERMENAKERTRANS RI Nomor 6 / 2017

Yang termasuk eskalator antara lain:

  • Eskalator dengan sudut 0 derajat hingga tinggi 12 derajat serta ada palet / travellator.
  • Eskalator dengan sudut kemiringan 26,5 derajat s/d 35 derajat, dan terdapat anak tangga.

*Jenis-jenis elevator dan eskalator di atas tertera dalam dasar hukum yang bersangkutan.

Maksud dan Tujuan

  • Mencegah kerusakan peralatan dan tempat kerja.
  • Mencegah malfungsi elevator dan eskalator
  • Memastikan bahwa elevator dan eskalator dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
  • Memenuhi landasan hukum yang ditetapkan pemerintah mengenai riksa uji elevalator & eskalator.
  • Mencegah terjadinya kematian dan cacat pada tenaga kerja
  • Membuktikan kestabilan dari elevator dan eskalator