021 8984 2009

Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, dikenal juga dengan PAA (Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut) merupakan peralatan untuk mendukung proses industri, khususnya untuk memindahkan barang yang berukuran besar dan berat. PAA (Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut) adalah peralatan teknik yang beresiko tinggi ketika digunakan. Kalau tidak hati-hati dan ada kesalahan pada PAA maka dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna dan orang sekitar. Harus ditangani secara benar dan sesuai aturan.

Perlunya pemeriksaan dan pengujian

Untuk menghindari kecelakaan kerja, maka sebelum menggunakan Pesawat Angkat dan Angkut (PAA), juga perlengkapan, dan pengaman, wajib dilakukan pemeriksaan & pengujian terlebih dahulu. Selain itu juga harus dioperasikan hanya oleh operator dengan kemampuan yang memadai. Perawatan PAA pun harus dilakukan dengan teratur dan tepat, tidak boleh sembarangan.

Apa saja yang termasuk ke dalam Pesawat Angkat Angkut, antara lain:

  • Overhead crane
  • Wheel loader
  • Traktor
  • Boom lift
  • Backhoe loader
  • Bulldozer
  • Gondola
  • Crane
  • Forklift
  • Excavator

Maksud dan Tujuan Uji Riksa Pesawat Angkat Angkut

  1. Memenuhi kewajiban peraturan perundangan yang ada
  2. Mencegah dan mengurangi resiko kecelakaan kerja. Untuk mencapai zero accident.
  3. Menguji kelayakan dari Pesawat Angkat Angkut
  4. Membuktikan kestabilan di dalam operasi
  5. Memeriksa sekaligus menguji kekuatan dari konstruksi / Integritas Struktur
  6. Memperoleh ijin pemakaian / sertifikat / re-Sertifikasi (Berkala)
  7. Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan & Masyarakat di lokasi sekitar tempat kerja

Landasan hukum

Riksa uji pesawat angkat angkut ini juga memiliki landasan hukum yang harus dipatuhi oleh semua pengusaha. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 1 Tahun 1970, mengenai Keselamatan Kerja. Peraturan pelaksanaan ada di Permen Nomor 4/MEN/85, mengenai Pesawat Angkat Angkut, dengan contoh di atas.

Perusahaan wajib memiliki ahli K3 supaya dapat proses pelaksanaan K3 tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sesuai rencana di tempat kerja. Supaya perusahaan dapat memenuhi kebutuhan operasional agar efisiensi dan produktivitas bisa tercapai, sehingga daya saing perusahaan terhadap kompetitor bisa meningkat, maka Pelatihan Ahli K3 PAA harus dirancang.

Dasar hukum lengkap u/ pesawat angkat & angkut

  • UU Nomor 1 tahun 1970 mengenai keselamatan
  • Standard Internasional (Pedoman)
  • Permenaker Nomor 05/Men/1985 mengenai pesawat angkat dan angkut
  • Permenaker Nomor 09/Men/2010 mengenai kualifikasi & syarat operator keran angkat
  • Permenaker Nomor 02/Men/1982 mengenai kualifikasi juru las pada tempat kerja