021 8984 2009

Pemeriksaan dan Pengujian instalasi listrik dan penyalur petir akan memastikan kelayakan instalasi listrik & penyalur petir. Setiap instalasi sebaiknya diperiksa per tahun untuk memastikan bekerja dengan baik. Istilahnya adalah internal check. Dan diharapkan selama pemakaian, semuanya bisa berfungsi tanpa masalah. Jadi bangunan pun akan aman serta terproteksi dan terhindar dari adanya bahaya karena sambaran petir.

Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik

Listrik adalah bagian tidak terpisahkan dalam menyelesaikan aktivitas perusahaan sehari-hari. Tanpa adanya listrik maka alat elektronik di perusahaan tidak akan berfungsi. Tetapi di balik fungsinya itu, ada potensi bahaya yang ditimbulkan. Kesalahan instalasi listrik dapat mengancam keselamatan tenaga kerja, lingkungan, keamanan bangunan. Contohnya kebakaran. Karena itu setiap tenaga kerja yang berkaitan dengan listrik, untuk pemasangan, pengoperasian, perbaikan, dan pemeliharaan instalasi listrik itu wajib mempunyai ketrampilan dan pengetahuan K3, dan membutuhkan surat izin beserta sertifikat K3.

Pemeriksaan dan Pengujian Penyalur Petir

Ada 2 jenis bentuk dari penangkal petir yang umum dipakai, antara lain penangkal petir elektrostatis dan penangkal petir konvensional. Dimana antara keduanya itu yang menjadi pembeda yakni ruang lingkup proteksi dari bahaya petir sekaligus berbeda pada penempatannya.

Proses Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir

  • Pemeriksaan data teknis
  • Pengamatan sistem instalasi penangkal petir dan visual peralatan di lokasi
  • Pencatatan data lapangan
  • Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
  • Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
  • Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
  • Laporan hasil pemeriksaan

Landasan Hukum

Permenaker Nomor 12 / 2015, K3 mengenai Penyalur Petir, yakni Permenaker Nomor 31 / 2015. Juga diatur dalam PP RI Nomor. PER. 02/MEN/1989 mengenai pengawasan instalasi penyalur petir, pemeriksaan berkala o/ instansi terkait yakni Disnaker, dilakukan per 2 tahun, hal ini bisa terwujud jika pihak Instansi sadar pentingnya keselamatan, baik keselamatan gedung beserta isinya, juga keselamatan untuk karyawan yang bekerja di lokasi tempat kerja tersebut. Pada UU No. 30 / 2009 juga diatur mengenai Ketenagalistrikan, pada pasal 44 ayat ke 4 dijelaskan jika tiap instalasi tenaga listrik di perusahaan yang beroperasi itu wajib punya Sertifikat Laik Operasi.