Pengujian harus dilakukan secara berkala dan harus dilakukan oleh yang memang profesional di bidangnya dan sudah bersertifikasi. Termasuk dalam hal ini adalah teknisi elektrikal yang mengerti tentang system alarm kebakaran, hydrant. Yang melakukan riksa uji adalah badan organisasi yang ditunjuk oleh perusahaan. Namun harus dipilih yang memang benar-benar berkompeten di bidangnya dan yang pasti harus berpengalaman.
Riksa uji instalasi proteksi kebakaran ini tidak terbatas untuk memenuhi aturan yang ada saja. Namun juga untuk menghindari habis total. Seperti yang diketahui bahwa kecelakaan kebakaran ini memang tak dikehendaki, dapat terjadi kapanpun, di manapun, termasuk di perusahaan dan rumah-rumah di sekitarnya.
Tahun 1990 s/d 2001 ada data dari pusat lab Fisika Forensik Mabes Polri yang menunjukkan jika 20% kejadian kebakaran mengakibatkan habis total. Dan tempat kecelakaan ini paling banyak terjadi di perusahaan / tempat kerja. Ini sudah menjadi fakta di lapangan, ditunjukkan dengan data yang akurat. Jadi memang riksa uji ini tak boleh disepelekan.
Yang termasuk di antaranya adalah:
Mengenai riksa uji sistem proteksi kebakaran ada ketentuan hukumnya. K3 penanggulangan kebakaran berdasar pada UU Nomor 1 / 1970. Untuk beberapa hal yang mendasar antara lain:
Landasan hukum juga ada pada INSMENAKER 11 / 1997.
Riksa uji instalasi sistem proteksi kebakaran ini bertujuan untuk menguji dan mengetes fungsionalitas serta kondisi dari sistem alarm kebakaran yang sudah dipasang, pengujian hydrant, sehingga bisa mencegah terjadinya kebakaran.
Dengan begitu keselamatan tempat kerja, karyawan, dan lingkungan sekitar dapat terjaga dengan baik. Sebab kebakaran ini dapat menyebar dengan cepat. Apalagi ketika musim kemarau. Potensi terjadinya kebakaran di tempat usaha akan meningkat. Namun dengan adanya riksa uji instalasi proteksi kebakaran yang baik maka perusahaan pun akan aman. Resiko terjadinya kebakaran bisa mendekati nol.